Persyaratan Pengangkatan CPNS Menjadi PNS
Calon PNS yang akan diangkat menjadi PNS harus memenuhi persyaratan/ kelengkapan berkas sebagai berikut :
1. Fotokopi sah Keputusan Pengangkatan sebagai CPNS;
2. Fotokopi sah Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT);
3. Fotokopi Ijazah (sesuai dengan yang digunakan sebagai dasar pengangkatan CPNS) dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
4. Fotokopi sah Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan (LPJ);
5. Asli Surat Keterangan Sehat dari Dokter Penguji Tersendiri/Tim Penguji Kesehatan;
6. Penilaian Prestasi Kerja PNS terdiri dari : Lembar Sasaran Kerja PNS, Lembar Penilaian Sasaran Kerja PNS dan Lembar Penilaian Prestasi Kerja PNS
Apakah tahun ini aka ada pengangkatan CPNS lagi?
Silakan menunggu informasinya mbak. Kalau ada rekrutmen akan kami share di blog ini dan di http://www.ekon.go.id