About Us

SONY DSC

Bagian Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Dalam melaksanakan tugas, Bagian Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan pengadaan pegawai;
  2. pengelolaan administrasi mutasi pegawai;
  3. pelaksanaan fasilitasi penilaian prestasi kerja pegawai;
  4. pelaksanaan pengembangan pegawai; dan
  5. penatausahaan kepegawaian.

Bagian Sumber Daya Manusia terdiri atas:

  1. Subbagian Penatausahaan dan Administrasi;
  2. Subbagian Mutasi dan Penilaian Prestasi Kerja; dan
  3. Subbagian Pengembangan Sumber Daya Manusia.

Subbagian Penatausahaan dan Administrasi mempunyai tugas melaksanakan rekrutmen pegawai dan penatausahaan kepegawaian  di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

Subbagian Mutasi dan Penilaian Prestasi Kerja mempunyai tugas melakukan pengelolaan administrasi mutasi pegawai, penyusunan kebijakan dan pengelolaan polamutasi, pelaksanaan seleksi terbuka pengisian jabatan pimpinan tinggi dan jabatan administrasi dan fasilitasi penilaian prestasi kerja pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Subbagian Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan pengembangan kapasitas sumber daya manusia, penyusunan kebijakan dan pengelolaan pola karir, disiplin pegawai, penyelesaian kasus pegawai, analisis kompetensi pegawai serta pelayanan sistem informasi manajemen sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.