Informasi & Berita

SDM

Rapat Kerjasama Penyelenggaraan Pelatihan Masa Persiapan Pensiun

Pada hari Jumat, 2 Desember 2022 telah dilaksanakan kegiatan Penyusunan Daftar Rencana Pelatihan Tahun 2023-2027 Dalam rangka penyusunan Human Capital Development Plan (HCDP) yang dihadiri oleh para Deputi 1-7, serta pegawai lainnya di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan arah pengembangan SDM ASN dalam menyusun penetapan sasaran program HCDP, pelaksanaan study need assessment melalui pelaksanaan gap analysis, dan komplikasi HCDP seluruh Unit Eselon I.


Sejumlah hal yang dibahas dan tindak lanjut pelaksanaan kegiatan Penyusunan Daftar Rencana Pelatihan Tahun 2023-2027 dimaksud, antara lain:
a. Human Capital Development Plan (HCDP) adalah suatu perencanaan yang komprehensif tentang pengembangan sumber daya manusia organisasi yang mencakup program degree dan non-degree dengan mengacu pada kebutuhan organisasi yang tercermin dari grand strategi organisasi, dan tusi (tugas dan fungsi) organisasi.
b. Terdapat beberapa peraturan mengenai penyusunan kebutuhan dan rencana pengembangan ASN, yaitu: (1) Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2020 tentang Manajeman PNS; (2) Peraturan Lembaga Administrasi Negara nomor 10 tahun 2018 tentang Pengembangan Kompetensi; dan (3) Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 22 tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan Pengembangan PNS.
c. Setiap pegawai wajib mengisi kuesioner Rencana Pengembangan Kompetensi ASN sebagai bahan penyusunan Human Capital Development Plan (HCDP) yang terdiri dari: (1) Pemetaan Gap Kompetensi dan Kinerja Pegawai; (2) Rencana Pengembangan Karir Pegawai; dan (3) Rencana Pengembangan Pegawai.
d. Sesuai PERLAN No. 10 Tahun 2018 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai PNS, penetapan rencana pengembangan SDM memerlukan verifikasi dan validasi kebutuhan pengembangan SDM dari hasil analisis kesenjangan kompetensi dan kinerja yang terdiri dari: (a) Kesesuaian jenis kompetensi yang akan dikembangkan; (b) Kesesuaian jalur pengembangan kompetensi; (c) Pemenuhan 20 (dua puluh) JP pengembangan kompetensi per tahun; (d) Ketersediaan anggaran; dan (e) Rencana pelaksanaan pengembangan kompetensi.

Kelompok Subtansi Manajemen SDM, BIRO UMUM
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
© 2021. All Rights Reserved.