Prosedur Tugas Belajar
Tugas Belajar dapat diberikan apabila seorang pegawai memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah memiliki masa kerja paling kurang 1 (satu) tahun pada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
- usia tidak lebih dari 30 tahun untuk program Diploma III, 37 tahun untuk program Diploma IV/S1 atau sederajat, 42 tahun untuk program S2 atau sederajat, dan 47 tahun untuk program S3 atau sederajat;
- pangkat serendah-rendahnya Pengatur Muda Muda (II/a) dengan masa kerja dalam pangkat paling sedikit 2 (dua) tahun untuk program Diploma III, Pengatur Muda Muda (II/a) dengan masa kerja dalam pangkat paling sedikit 2 (dua) tahun untuk program Diploma IV/S1 atau sederajat, Penata Muda (III/a) dengan masa kerja dalam pangkat paling sedikit 2 (dua) tahun untuk program S2 atau sederajat, dan Penata Muda Tingkat I (III/b) dengan masa kerja dalam pangkat paling sedikit 2 (dua) tahun untuk program S3 atau sederajat;
- memiliki ijazah Diploma I untuk program Diploma III, ijazah Diploma III/Diploma I untuk program Diploma IV/S1, ijazah Diploma IV/S1 untuk program S2, dan ijazah S2 untuk program S3 yang telah diakui sesuai administrasi kepegawaian;
- masa kerja minimal 2 (dua) tahun sejak selesai mengikuti program Tugas Belajar sebelumnya;
- bagi PNS yang menduduki jabatan Struktural dibebaskan dari jabatannya apabila jangka waktu pendidikan Tugas Belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
- bagi PNS yang menduduki jabatan Fungsional dibebaskan sementara dari jabatannya apabila jangka waktu pendidikan Tugas Belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
- tidak sedang dicalonkan dalam program beasiswa lainnya;
- memiliki hasil penilaian pelaksanaan pekerjaan sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
- tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat ringan, sedang atau berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan/atau peraturan lain yang berlaku (dinyatakan tertulis serendah-rendahnya oleh Pejabat Eselon II di lingkungan masing-masing); dan
- tidak sedang dalam proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran disiplin dan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Pemberian Tugas Belajar wajib mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
- jurusan/program studi pada perguruan tinggi yang akan ditempuh harus sesuai dengan bidang tugas dan fungsi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; dan
- program studi di dalam negeri yang akan diikuti adalah pada Perguruan Tinggi Negeri.
Proses penetapan PNS Tugas Belajar dilakukan melalui prosedur sebagai berikut:
- Calon peserta Tugas Belajar sebelumnya harus mengajukan izin tertulis kepada Kepala Biro Umum untuk mengikuti seleksi program beasiswa sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
- PNS Tugas Belajar yang sudah ditetapkan sebagai penerima beasiswa, harus diusulkan oleh Pimpinan Unit Eselon I yang bersangkutan kepada Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Sedangkan PNS yang telah ditetapkan sebagai penerima beasiswa, yang berasal dari Unit Sekretariat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian diusulkan oleh Pimpinan Unit Eselon II yang bersangkutan kepada Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
- Pengusulan calon peserta Tugas Belajar dimaksud harus melampirkan:
- surat keterangan diterima dalam program beasiswa dari penyelenggara; dan
- surat keterangan bersedia melaksanakan Tugas Belajar sesuai ketentuan yang berlaku.