Syarat Pembuatan Kartu Pegawai
Pencetakan Kartu Pegawai bertujuan untuk:
- Mendapatkan data biometrik fisik PNS yang akurat untuk keperluan perencanaan, pengembangan, dan kesejahteraan PNS.
- Membangun basis data Pegawai Negeri Sipil secara elektronik yang memiliki tingkat keotentikan dan identifikasi yang tinggi sehingga menghasilkan data dan informasi yang akurat.
- Mewujudkan data Kepegawaian yang mutakhir di instansi pusat maupun daerah yang terintegrasi secara nasional dalam sistem informasi kepegawaian yang dapat diakses oleh PNS bersangkutan melalui anjunganKPE.
- Memberikan fasilitas multifungsi layanan kepada PNS yang lebih efektif dan efesien melalui penggunaan Kartu PNS Elektronik.
Alur pembuatan Kartu Pegawai :
Syarat-syarat pembuatan Kartu Pegawai :
- Surat permohonan dari instansi perihal Karpeg ditujukan kepada Kepala BKN Up. Direktur Pengadaan dan Kepangkatan ASN di Jakarta (dibuat oleh Biro Kepegawaian Instansi masing-masing)
- Foto kopi Surat Keputusan CPNS (legalisir)
- Foto kopi Surat Keputusan PNS (legalisir)
- Foto kopi STTPL (legalisir)
- Foto 3×4 (2 lembar)