Syarat Pembuatan Kartu Pegawai

Pencetakan Kartu Pegawai bertujuan untuk:

  • Mendapatkan data biometrik fisik PNS yang akurat untuk keperluan perencanaan, pengembangan, dan kesejahteraan PNS.
  • Membangun basis data Pegawai Negeri Sipil secara elektronik yang memiliki tingkat keotentikan dan identifikasi yang tinggi sehingga menghasilkan data dan informasi yang akurat.
  • Mewujudkan data Kepegawaian yang mutakhir di instansi pusat maupun daerah yang terintegrasi secara nasional dalam sistem informasi kepegawaian yang dapat diakses oleh PNS bersangkutan melalui anjunganKPE.
  • Memberikan fasilitas multifungsi layanan kepada PNS yang lebih efektif dan efesien melalui penggunaan Kartu PNS Elektronik.

Alur pembuatan Kartu Pegawai :

 

 

Syarat-syarat pembuatan Kartu Pegawai :

  • Surat permohonan dari instansi perihal Karpeg ditujukan kepada Kepala BKN Up. Direktur Pengadaan dan Kepangkatan ASN di Jakarta (dibuat oleh Biro Kepegawaian Instansi masing-masing)
  • Foto kopi Surat Keputusan CPNS (legalisir)
  • Foto kopi Surat Keputusan PNS (legalisir)
  • Foto kopi STTPL (legalisir)
  • Foto 3×4 (2 lembar)

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *