Tim Kerja Manajemen Sumber Daya Manusia

Tim Kerja Manajemen Sumber Daya Manusia adalah Tim Kerja yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala Biro Umum dengan tugas melaksanakan urusan kepegawaian dalam rangka pencapaian kinerja Kepala Biro Umum di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian meliputi:

  1. Indeks Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Manajemen Aparatur Sipil Negara;
  2. Indeks Kepuasan Layanan Biro Umum;
  3. Persentase pemenuhan formasi Aparatur Sipil Negara; dan
  4. Persentase Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Biro Umum terkait Manajemen Sumber Daya Manusia.
  5. Tim Manajemen Sumber Daya Manusia memiliki tugas:

    1. Menyusun rencana kerja dalam lingkup Indeks NSPK Manajemen Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
    2. Mengumpulkan, mengolah, dan menganalisis data serta penyiapan bahan dalam rangka implementasi NSPK Manajemen Aparatur Sipil Negara;
    3. Menjalin kerja sama, kolaborasi, dan sinergi dalam pelaksanaan tugas; dan
    4. Melakukan pengumpulan dan pemenuhan bukti dukung pelaksanaan reformasi birokrasi terkait sistem merit.

    Indeks NSPK Manajemen Aparatur Sipil Negara meliputi:

    1. Pengadaan Aparatur Sipil Negara;
    2. Pengangkatan Aparatur Sipil Negara;
    3. Jabatan Aparatur Sipil Negara;
    4. Pangkat Aparatur Sipil Negara;
    5. Pola Karier Aparatur Sipil Negara;
    6. Pengembangan Karier Aparatur Sipil Negara;
    7. Mutasi Aparatur Sipil Negara;
    8. Penugasan Aparatur Sipil Negara;
    9. Penilaian Kinerja Aparatur Sipil Negara;
    10. Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara;
    11. Penghargaan Aparatur Sipil Negara;
    12. Disiplin Aparatur Sipil Negara;
    13. Cuti Aparatur Sipil Negara;
    14. Kode Etik Aparatur Sipil Negara;
    15. Pemberhentian Aparatur Sipil Negara;
    16. Jaminan Pensiun dan Hari Tua Aparatur Sipil Negara;
    17. Pensiun Aparatur Sipil Negara;
    18. Perlindungan Aparatur Sipil Negara;
    19. Penggajian, Tunjangan dan Fasilitas Aparatur Sipil Negara;
    20. Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara; dan
    21. Administrasi Umum Kepegawaian.