Ketentuan Cuti PNS dan PPPK

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
  4. Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021;

 

Cuti merupakan salah satu hak yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk memenuhi kebutuhan pribadi, keluarga, istirahat dari tugas rutin atau alasan lain yang diizinkan. Cuti PNS adalah izin tidak masuk kerja dalam periode tertentu yang diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). PPK ini meliputi berbagai jabatan tinggi di tingkat pemerintahan seperti menteri di kementerian, pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian seperti Kepala Badan Intelijen Negara, serta sekretaris jenderal di lembaga negara dan nonstruktural termasuk Sekretaris Mahkamah Agung, juga gubernur dan bupati/walikota. Wewenang PPK dapat dialihkan sebagian kepada pejabat di bawahnya untuk memberikan izin cuti, kecuali jika diatur secara berbeda dalam peraturan yang berlaku. Untuk PNS yang ditempatkan di lembaga di luar kementerian, izin cuti diberikan oleh pimpinan langsung lembaga tersebut, kecuali untuk jenis cuti yang tidak dijamin oleh negara.

 

  1. Jenis Cuti

a.       Cuti Tahunan

Cuti tahunan merupakan hak setiap PNS dan PPPK untuk istirahat setelah menjalani tugas selama satu tahun. Berdasarkan PP no. 11 tahun 2017, PNS berhak mendapatkan cuti tahunan selama 12 hari kerja dalam satu tahun kalender. Sedangkan PPPK mendapatkan cuti tahunan sesuai dengan perjanjian kerja, yang umumnya disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku untuk PNS.

Permintaan cuti tahunan dapat diajukan untuk minimal satu hari kerja. Pegawai yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis dan diserahkan kepada Pejabat yang Berwenang Memberikan Cuti. Pejabat tersebut akan memberikan cuti tahunan sesuai dengan permintaan tertulis. Jika cuti tahunan digunakan di tempat yang sulit dijangkau, masa cuti bisa diperpanjang maksimal 12 hari kalender.

Jika hak atas cuti tahunan tidak digunakan dalam tahun yang bersangkutan, dapat digunakan di tahun berikutnya untuk maksimal 18 hari kerja, termasuk cuti tahunan dari tahun sebelumnya. Sisa cuti tahunan yang tidak digunakan dalam tahun yang bersangkutan bisa digunakan di tahun berikutnya maksimal 6 hari kerja. Hak atas cuti tahunan yang tidak digunakan selama 2 tahun atau lebih berturut-turut, dapat digunakan di tahun berikutnya untuk maksimal 24 hari kerja, termasuk cuti tahunan dari tahun sekarang.

Pejabat yang Berwenang Memberikan Cuti bisa menunda penggunaan hak atas cuti tahunan sampai satu tahun, jika ada kepentingan dinas yang mendesak. Cuti tahunan yang ditangguhkan bisa digunakan di tahun berikutnya selama 24 hari kerja, termasuk cuti tahunan dari tahun sekarang. Pemberian cuti tahunan harus mempertimbangkan jumlah pegawai yang ada di unit kerja tersebut

b.       Cuti Besar

PNS dan PPPK yang telah bekerja minimal lima tahun secara terus menerus berhak mendapatkan cuti besar selama minimal 3 bulan berturut-turut atau 6 bulan secara tidak berturut-turut. PNS yang menggunakan cuti besar tidak berhak atas cuti tahunan pada tahun bersangkutan. Namun, jika PNS telah menggunakan cuti tahunan pada tahun tersebut, hak atas cuti besar yang bersangkutan diberikan dengan memperhitungkan cuti tahunan yang telah digunakan. Selama cuti besar, Pegawai tetap menerima penghasilan yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan. Cuti besar diberikan kepada PNS dan PPPK yang memerlukan waktu lebih lama untuk kepentingan keluarga atau alasan tertentu. Pemberian cuti besar memerlukan persetujuan dari atasan langsung dan mempertimbangkan kebutuhan institusi.

c.       Cuti Sakit

Cuti sakit diberikan kepada PNS dan PPPK yang mengalami sakit atau cedera yang memerlukan istirahat lebih dari 1 hari hingga 14 hari kerja. Untuk mendapatkan cuti sakit, PNS atau PPPK harus menyertakan surat keterangan dokter atau fasilitas kesehatan yang berwenang. Untuk sakit lebih dari 14 hari, PNS dan PPPK harus melampirkan surat keterangan dokter pemerintah. Cuti sakit diberikan hingga maksimal satu tahun dan dapat diperpanjang hingga enam bulan berdasarkan kebutuhan, dengan surat keterangan dari tim penguji kesehatan yang ditetapkan oleh menteri kesehatan.

d.       Cuti Melahirkan

Bagi PNS atau PPPK yang hamil, diberikan hak cuti melahirkan untuk anak pertama hingga ketiga selama tiga bulan. Untuk anak keempat dan seterusnya, PNS mendapatkan cuti besar dengan ketentuan yang sama dengan cuti melahirkan. Besarannya adalah gaji penuh dan tetap dihitung masa kerja.

e.       Cuti Karena Alasan Penting

PNS dan PPPK memiliki hak untuk mengambil cuti karena alasan penting dalam beberapa situasi tertentu. Ini termasuk saat salah satu anggota keluarga inti seperti orang tua, pasangan, anak, saudara, mertua, atau menantu mengalami sakit serius atau meninggal dunia. Juga, jika PNS perlu mengurus hak-hak keluarga yang meninggal sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selain itu, PNS dapat mengambil cuti karena alasan penting saat melangsungkan perkawinan atau saat isterinya melahirkan atau menjalani operasi caesar. Dalam keadaan tertentu seperti musibah kebakaran rumah atau bencana alam, atau jika PNS ditempatkan di daerah rawan atau berbahaya, mereka juga dapat memperoleh cuti ini. Cuti karena alasan penting biasanya tidak lebih dari satu bulan, dengan laporan tertulis kepada pejabat yang berwenang. Selama cuti, PNS tetap menerima penghasilan seperti gaji pokok dan tunjangan yang telah ditetapkan.

f.        Cuti Bersama

Cuti bersama adalah istilah yang merujuk pada hari libur yang ditetapkan secara bersama-sama untuk PNS dan masyarakat umum. Presiden memiliki kewenangan untuk menetapkan cuti bersama bagi seluruh PNS. Cuti bersama ini, meskipun ditetapkan, tidak mengurangi hak PNS untuk mendapatkan cuti tahunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Keputusan mengenai cuti bersama diambil melalui Keputusan Presiden. Cuti bersama biasanya terjadi pada hari besar keagamaan tertentu atau hari-hari libur nasional lainnya. Pemberian cuti bersama ini bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi PNS dan masyarakat umum untuk bersantai atau melakukan kegiatan yang berkaitan dengan keagamaan atau kebudayaan. PNS yang karena jabatannya tidak termasuk dalam kategori yang berhak mendapat cuti bersama akan memperoleh tambahan hak cuti tahunan sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak mereka terima. Tambahan hak cuti ini hanya berlaku untuk tahun berjalan dan tidak dapat digunakan di tahun-tahun berikutnya.

g.       Cuti di Luar Tanggungan Negara

Cuti di luar tanggungan negara merujuk pada jenis cuti yang tidak disediakan oleh negara atau tidak dihitung sebagai bagian dari hak cuti yang disediakan dalam Peraturan Pemerintah. PNS yang telah bekerja minimal 5 tahun secara terus-menerus dapat mengajukan cuti di luar tanggungan negara atas alasan pribadi dan mendesak. Alasan tersebut mencakup mendampingi suami/isteri yang ditugaskan atau belajar di dalam/luar negeri, serta mendampingi suami/isteri yang bekerja di dalam/luar negeri. Selain itu, cuti di luar tanggungan negara dapat diberikan untuk menjalani program mendapatkan keturunan, merawat anak dengan kebutuhan khusus, atau merawat anggota keluarga yang memerlukan perawatan khusus. Proses pengajuan cuti ini memerlukan lampiran dokumen seperti surat penugasan atau keterangan medis sesuai dengan alasan yang diajukan. Durasi maksimal cuti di luar tanggungan negara adalah 3 tahun, dapat diperpanjang satu tahun jika ada alasan penting yang mendukung. Selama menjalankan cuti tersebut, PNS tidak menerima penghasilan dan masa kerja tidak dihitung. Setelah selesai, PNS wajib melaporkan diri kepada instansi induknya, dengan batas waktu satu bulan setelah cuti berakhir. Proses pengaktifan kembali PNS harus mendapat persetujuan dari Kepala Badan Kepegawaian Negara atau Kantor Regional, dengan jabatan yang kosong harus diisi sesuai prosedur yang ditetapkan. Pemberian cuti di luar tanggungan dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan institusi serta kebijakan yang berlaku di instansi pemerintah tempat PNS tersebut bekerja

 

Kesimpulan

Ketentuan cuti bagi PNS dan PPPK diatur secara rinci yang mencakup jenis cuti, pejabat yang memberikan cuti, tata cara permintaan dan pemberian cuti, serta ketentuan lainnya yang harus dipatuhi oleh setiap pegawai dan atasan. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki perbedaan dalam hak cuti mereka. PNS, sebagai bagian dari aparatur sipil negara, memiliki hak cuti tahunan, cuti sakit, cuti besar, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, cuti bersama, dan cuti di luar tanggungan negara untuk keperluan pribadi yang mendesak seperti tugas negara, kebutuhan keluarga, atau keperluan medis, dengan penghasilan tetap diterima selama cuti berlangsung. Di sisi lain, PPPK yang merupakan pegawai dengan status hukum perjanjian kerja memiliki hak cuti yang diatur oleh perjanjian kerja bersangkutan, tidak termasuk cuti di luar tanggungan negara dan cuti besar penghasilan selama cuti dapat tergantung pada ketentuan kontrak. Perbedaan ini mencerminkan status hukum berbeda antara PNS yang merupakan bagian dari struktur birokrasi negara dan PPPK yang memiliki kontrak kerja berdasarkan perjanjian tertentu. Memahami peraturan ini penting untuk menjaga kedisiplinan dan kelancaran operasional instansi pemerintah serta untuk memenuhi hak-hak dan kebutuhan personal pegawai yang bersangkutan.

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *