Prosedur Tugas Belajar
Tugas Belajar dapat diberikan apabila seorang pegawai memenuhi persyaratan sebagai berikut: berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah memiliki masa kerja paling kurang 1 (satu) tahun pada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; usia tidak lebih...