Kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil

Kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil

Dasar hukum :

  1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1999.
  2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 1974 Tentang Pembagian, Penggunaan, Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Besarnya Iuran-iuran yang Dipungut dari Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun.

 

 

Usaha kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil meliputi program :

  1. Pensiun dan hari tua,
  2. Asuransi kesehatan,
  3. Tabungan perumahan, dan
  4. Asuransi pendidikan putra putri Pegawai Negeri Sipil.

 

Setiap Pegawai Negeri Sipil dipungut iuran 10% dari penghasilannya untuk membiayai usaha dalam bidang kesejahteraan, dengan perincian sebagai berikut :

  • 4 ¾% untuk iuran dana pensiun
  • 2% untuk iuran pemeliharaan kesehatan
  • 3 ¼% untuk iuran tabungan hari tua dan perumahan.

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *