Kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil
Kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil
Dasar hukum :
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1999.
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 1974 Tentang Pembagian, Penggunaan, Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Besarnya Iuran-iuran yang Dipungut dari Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun.
Usaha kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil meliputi program :
- Pensiun dan hari tua,
- Asuransi kesehatan,
- Tabungan perumahan, dan
- Asuransi pendidikan putra putri Pegawai Negeri Sipil.
Setiap Pegawai Negeri Sipil dipungut iuran 10% dari penghasilannya untuk membiayai usaha dalam bidang kesejahteraan, dengan perincian sebagai berikut :
- 4 ¾% untuk iuran dana pensiun
- 2% untuk iuran pemeliharaan kesehatan
- 3 ¼% untuk iuran tabungan hari tua dan perumahan.