SEKILAS INFO

SDM

Bimbingan Teknis Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), Penilaian Kinerja dan Konversi Angka Kredit

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kelompok Kerja Manajemen Sumber Daya Manusia, Biro Umum, menyelenggarakan bimbingan teknis penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) pada Kamis (11 Januari 2024) bertempat di Ruang Graha Sawala, Gedung Ali Wardhana, Jakarta.

 

Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerja organisasi, penyusunan sasaran kinerja pegawai merupakan salah satu langkah strategis agar pegawai dapat berkinerja sesuai dengan target organisasi. Sasaran kinerja ini bertujuan untuk memberikan arah dan fokus kerja yang jelas kepada pegawai, berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara.

 

Adapun peserta dalam kegiatan ini yaitu perwakilan masing-masing Biro, Asisten Deputi dan Inspektorat, dengan maksud agar dapat meneruskan kepada pegawai di masing-masing unit kerja.

 

Kegiatan dibuka oleh Ibu Evita Manthovani selaku Plt. Kepala Biro Umum, menyampaikan bahwa kegiatan ini memberikan panduan dalam menyusun sasaran kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Sedangkan yang perlu disiapkan pegawai sebelum Menyusun SKP yaitu Rencana Strategis, Perjanjian Kinerja Pimpinan/Atasan Langsung, Rencana Kerja, Informasi Jabatan dan Matriks Peran Hasil (MPH)

 

Dengan penyusunan sasaran kinerja yang baik, diharapkan setiap pegawai dapat berkontribusi secara maksimal dalam mencapai tujuan strategis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Pemantauan dan evaluasi yang berkelanjutan akan menjadi landasan untuk memastikan kinerja yang optimal.

Kelompok Subtansi Manajemen SDM, BIRO UMUM
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
© 2021. All Rights Reserved.