Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kelompok Kerja
Manajemen Sumber Daya Manusia, Biro Umum, menyelenggarakan bimbingan teknis penyusunan
Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) pada Kamis (11 Januari 2024) bertempat di Ruang
Graha Sawala, Gedung Ali Wardhana, Jakarta.
Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerja
organisasi, penyusunan sasaran kinerja pegawai merupakan salah satu langkah
strategis agar pegawai dapat berkinerja sesuai dengan target organisasi.
Sasaran kinerja ini bertujuan untuk memberikan arah dan fokus kerja yang jelas
kepada pegawai, berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 tentang
Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Adapun peserta dalam kegiatan ini yaitu perwakilan masing-masing
Biro, Asisten Deputi dan Inspektorat, dengan maksud agar dapat meneruskan
kepada pegawai di masing-masing unit kerja.
Kegiatan dibuka oleh Ibu Evita Manthovani selaku Plt. Kepala Biro
Umum, menyampaikan bahwa kegiatan ini memberikan panduan dalam menyusun sasaran
kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Sedangkan yang perlu disiapkan pegawai sebelum Menyusun SKP yaitu Rencana
Strategis, Perjanjian Kinerja Pimpinan/Atasan Langsung, Rencana Kerja,
Informasi Jabatan dan Matriks Peran Hasil (MPH)
Dengan
penyusunan sasaran kinerja yang baik, diharapkan setiap pegawai dapat
berkontribusi secara maksimal dalam mencapai tujuan strategis Kementerian
Koordinator Bidang Perekonomian. Pemantauan dan evaluasi yang berkelanjutan
akan menjadi landasan untuk memastikan kinerja yang optimal.