Pada tanggal 31 Januari s.d. 1 Februari 2024 telah
dilaksanakan Bimbingan Teknis Usulan NIP ASN, Kenaikan Pangkat Tahun 2024 dan
Penilaian Kinerja Pegawai melalui e-Kinerja BKN. Kegiatan dibuka oleh Plt.
Kepala Biro Umum, Evita Manthovani dan hadir pada kegiatan tersebut yaitu
perwakilan dari Direktorat Pengadaan dan Kepangkatan dan Direktorat
Pembangungan dan Pengembangan Sistem Informasi dari Badan Kepegawaian Negara
sebagai narasumber kegiatan tersebut.
Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun
2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil bahwa periode
kenaikan pangkat PNS ditetapkan pada tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1
Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun, kecuali kenaikan pangkat
anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian.
Untuk usul Nomor Induk (NI) PNS dan PPPK pada intinya sama
melalui SIASN oleh Instansi kepada BKN. Beberapa ketentuan yang perlu
diperhatikan seperti tempat lahir mengikuti tempat lahir di ijazah dan berupa
nama kota atau kabupaten bukan kecamatan atau desa. Surat Keterangan Catatan
Kepolisian (SKCK) itu dari Polisi Resor, kemudian untuk ijazah dan transkrip
nilai disampaikan yang asli bukan Salinan yang dilegalisir.
Tujuan dari kegiatan ini dapat memberikan pemahaman terkait
pelaksanaan usulan kenaikan pangkat dalam 6 (enam) periode dalam satu tahun,
penilaian kinerja periodik yang dapat menjadi kemudahan untuk pejabat
fungsional dalam rangka pencapaian akumulasi angka kredit untuk kenaikan
pangkat dan untuk pengusulan NIP ASN dengan Badan Kepegawaian Negara. Yang
paling penting dari kegiatan ini yaitu para peserta dapat menjelaskan kepada
para pegawai di lingkungan Kemenko Perekonomian setelah selesai pelaksanaan bimbingan teknis ini.