Kenaikan Pangkat Pilihan

Syarat-syarat Administrasi Kenaikan Pangkat Pilihan: Kenaikan pangkat pilihan Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu : 1.Salinan/foto copy sah keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir; 2.Salinan/foto copy sah keputusan dalam pangkat terakhir; 3.Foto copy sah daftar penilaian prestasi kerja/DP-3 dalam 2 (dua) tahun terakhir; 4.Asli penetapan angka kredit bagi Pegawai Negeri Sipil … Baca Selengkapnya