Kenaikan Pangkat Reguler
Syarat-syarat Administrasi Kenaikan Pangkat Reguler: Salinan/foto copy sah keputusan dalam pangkat terakhir; Foto copy sah daftar penilaian prestasi kerja/DP-3 dalam 2 (dua) tahun terakhir; Salinan/foto copy sah surat tanda tamat belajar/ijazah/diplomat bagi yang memperoleh peningkatan pendidikan; Salinan/foto copy sah surat perintah tugas belajar bagi Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas belajar, dan sebelumnya tidak menduduki … Baca Selengkapnya