Prosedur Izin Belajar
Izin Belajar dapat diberikan apabila seorang pegawai memenuhi persyaratan sebagai berikut: berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah memiliki masa kerja paling kurang 1 (satu) tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS; pangkat serendah-rendahnya Pengatur Muda (II/a) untuk Program Diploma I, Diploma II, dan Diploma III, Pengatur Muda (II/a) dengan masa kerja dalam pangkat paling sedikit … Baca Selengkapnya