Prosedur pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang akan mengikuti pelatihan adalah sebagai berikut:
- Informasi pelatihan dapat diketahui dari Nota Dinas Edaran Informasi Diklat dari Sekeretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian/Kepala Biro Umum atau info di website http://sdm.ekon.go.id/category/pengembangansdm/;
- Pejabat/pegawai yang berminat untuk mengikuti pelatihan mengusulkan kepada Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian/Kepala Biro Umum melalui Nota Dinas dari Pejabat Eselon I/Eselon II di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian paling lambat 2 (dua) minggu sebelum pelaksanaan pelatihan kecuali untuk pelatihan di luar negeri minimal paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tanggal pelaksanaan pelatihan;
- Nota dinas usulan pelatihan memuat nama diklat dan tanggal penyelenggaraan diklat serta dilengkapi dokumen pendukung yang diperlukan;
- Bagian SDM akan melakukan seleksi peserta berdasarkan kesesuaian usulan dengan kebutuhan organisasi dan pengembangan kompetensi yang bersangkutan dalam waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak tanggal usulan diterima dan akan melakukan konfirmasi keikutsertaan peserta;
- Apabila peserta pelatihan yang diusulkan melebihi kuota, maka Bagian SDM akan mengalihkan usulan pelatihan tersebut ke pelatihan lainnya yang diusulkan oleh yang bersangkutan;
- Pemanggilan peserta akan dikirimkan melalui Nota Dinas Kepala Biro Umum paling lambat 2 (dua) hari sebelum pelaksanaan diklat kecuali untuk penggantian peserta yang sifatnya mendadak;
- Peserta yang membatalkan keikutsertaan pelatihan diharapkan memberitahukan kepada Bagian SDM paling lambat 1 (satu) hari sebelum tanggal pelaksanaan diklat dengan disertai nota dinas dari Pejabat Eselon II yang bersangkutan;
- Peserta yang membatalkan keikutsertaan tanpa alasan yang sah dan jelas akan dimasukkan dalam blacklist pengembangan kompetensi pegawai.