Prosedur Tugas Belajar
Tugas Belajar dapat diberikan apabila seorang pegawai memenuhi persyaratan sebagai berikut: berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah memiliki masa kerja paling kurang 1 (satu) tahun pada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; usia tidak lebih dari 30 tahun untuk program Diploma III, 37 tahun untuk program Diploma IV/S1 atau sederajat, 42 tahun untuk program S2 atau … Baca Selengkapnya