Pensiun Dini
Syarat-syarat Mengajukan Pensiun Dini:
- Surat Permohonan Pembayaran Pensiun Pertama (SP.4 A);
- Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan tahun terakhir (DP.3);
- Daftar Riwayat Pekerjaan;
- Salinan sah Surat Keputusan pengangkatan pertama sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil;
- Salinan sah Surat Keputusan Kenaikan Pangkat;
- Kenaikan Gaji Berkala terakhir;
- Salinan sah Surat Nikah;
- Surat Akte Kelahiran Anak;
- Pas foto 4×6 sebanyak 5 (lima) lembar;
- Surat Pernyataan Tidak memiliki Barang Dinas dari atasan langsung minimal Eselon II (disertakan pada waktu pengambilan uang pensiun).