Ujian Dinas
Ujian Dinas (UD) adalah suatu rangkaian kegiatan yang diperuntukan bagi Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d dan Penata Tingkat I golongan ruang III/d untuk dapat dinaikkan pangkatnya, disamping memenuhi persyaratan lain yang telah ditetapkan.
- Persyaratan Ujian Dinas Tingkat I
- Memiliki Pangkat Pengatur Tingkat I / Golongan Ruang IId, 1 (satu) tahun dalam pangkat/golongan ruangnnya.
- Penilaian Prestasi Kerja dua tahun terakhir dengan nilai baik.
- Fotokopi SK KP II/d terakhir.
- Tidak sedang dalam keadaan diberhentikan sementara dari jabatan negeri, sedang menerima uang tunggu atau cuti di luar tanggungan Negara.
- Persyaratan Ujian Dinas Tingkat II
- Memiliki Pangkat Penata Tingkat I / Golongan Ruang IIId.
- Menduduki jabatan struktural Administrator.
- Belum mengikuti Diklatpim III.
- Penilaian Prestasi Kerja dua tahun terakhir dengan nilai baik.
- Fotokopi SK KP III/d terakhir.
- Tidak sedang dalam keadaan diberhentikan sementara dari jabatan negeri, sedang menerima uang tunggu atau cuti di luar tanggungan Negara.