Ujian Dinas

Ujian Dinas (UD) adalah suatu rangkaian kegiatan yang diperuntukan bagi Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d dan Penata Tingkat I golongan ruang III/d untuk dapat dinaikkan pangkatnya, disamping memenuhi persyaratan lain yang telah ditetapkan.

  1. Persyaratan Ujian Dinas Tingkat I
  2. Memiliki Pangkat Pengatur Tingkat I / Golongan Ruang IId, 1 (satu) tahun dalam pangkat/golongan ruangnnya.
  3. Penilaian Prestasi Kerja dua tahun terakhir dengan nilai baik.
  4. Fotokopi SK KP II/d terakhir.
  5. Tidak sedang dalam keadaan diberhentikan sementara dari jabatan negeri, sedang menerima uang tunggu atau cuti di luar tanggungan Negara.

 

  1. Persyaratan Ujian Dinas Tingkat II
  2. Memiliki Pangkat Penata Tingkat I / Golongan Ruang IIId.
  3. Menduduki jabatan struktural Administrator.
  4. Belum mengikuti Diklatpim III.
  5. Penilaian Prestasi Kerja dua tahun terakhir dengan nilai baik.
  6. Fotokopi SK KP III/d terakhir.
  7. Tidak sedang dalam keadaan diberhentikan sementara dari jabatan negeri, sedang menerima uang tunggu atau cuti di luar tanggungan Negara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *